Nekat, Dua Pak Ogah Tertangkap Basah Curi Kayu Jati di Rumah Dinas TNI Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang bersama Polsek Candisari telah berhasil menangkap dua pelaku yang hendak mengambil kayu jati di rumah dinas Aslog Kodam IV Diponegoro Candisari, Semarang.

Kasat Reskrim Andika Dharma Sena mengatakan, perkara ini terungkap pada Senin, 25  Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WIB. Hal ini berdasarkan laporan polisi B Nomor 31-32 Polsek Candisari, Polrestabes Semarang.

Kedua pelaku tersebut yakni Eko Mey Apriyanto yang beralamat di Asrama Kebonpolo RT 09 RW 04 Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Kemudian Fajar Robika yang beralamat di Rusunawa Sawah Besar Blok C, RT 07/08 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Pihaknya menjelaskan kronologi bermula pada Minggu, 24 Desember 2023 pada pukul 15.00 WIB, dua pelaku yang bekerja sebagai Pak Ogah di bawah flyover Jatingaleh itu melintas di rumah dinas milik Aslog Kodam IV Diponegoro Candisari Semarang.

“Pelaku melihat tumpukan kayu jati kemudian berhenti dan berniat mengambilnya. Namun pada saat akan mengambil, pelaku diketahui oleh Aslog Kodam dan diteriaki kemudian pelaku melempar kayu tersebut ke tempat semula,” ujarnya.

Lebih lanjut, keduanya dikejar oleh ajudan Aslog hingga pelaku Eko tertangkap. Ketika digeledah, salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau lipat.

Lebih lanjut, ajudan Aslog menyuruh pelaku yang tertangkap untuk menghubungi tersangka lain yang melarikan diri untuk bertemu dan menjemputnya di flyover Jatingaleh. Akhirnya pelaku atas nama Fajar datang dan diamankan untuk kemudian dibawa ke asrama. Dari penangkapan tersebut didapati bahwa pelaku Fajar juga membawa senjata tajam jenis golok.  

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Similar Posts