Mangkir, Tersangka Korupsi Kredit Bank Diringkus di Bandara Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akhirnya menangkap Agus Hartono, tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

“Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Agus Hartono merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Bambang menjelaskan, pencairan kredit yang dilakukan Agus itu menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 25 miliar.

Diketahui, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.

Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.

Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di Bank Mandiri tersebut. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts