Kawal Pembayaran THR, Dinnakerind Demak Buka Posko Aduan

DEMAK, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dinnakerind Demak berharap, perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsostek Dinnakerind Demak, Eko Hardiyanto mengatakan bahwa, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, bisa melapor ke posko pengaduan di kantor Dinnakerind Demak.

Posko pengaduan THR Dinnakerind Demak telah dibuka pada hari ini Senin, 3 April 2023.

Tak Boleh Dicicil, Dinnakerind Demak Pastikan THR 2023 Dibayar Penuh

“Posko mulai dibuka di kantor Dinnakerind mulai hari ini Senin, 3 April 2023 sampai tanggal 10 Mei 2023,” kata Eko Hardiyanto.

Pihaknya mengatakan siap menerima aduan para buruh atau pekerja, jika para pekerja tersebut tidak mendapatkan THR dari perusahaan. 

“Nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 (Lebaran, red) belum ada tanda-tanda THR dibagikan, silakan lapor nanti kita dampingi dan akan ditindaklanjuti ke atasan perusahaan” tuturnya.

Untuk mekanisme pengaduan THR, pihaknya menjelaskan bahwa pelapor harus memenuhi beberapa syarat, misalnya membawa bukti transfer THR yang dibayar dengan cara dicicil.

Dinnakerind Demak Gelar Seleksi Calon Transmigran 2023

“Pelapor datang dengan membawa bukti. Semisal, bukti transfer kalau THR-nya dicicil. Kemudian kami akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi hak pekerja. Atau mungkin THR-nya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah atau tidak seperti perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya,” jelasnya.

Eko juga menjelaskan beberapa sanksi bagi perusahaan jika tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait THR tahun 2023.

“Kalau perusahaan terlambat membayar THR, kena denda 5 persen dari total THR tersebut. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan buruh, atau pun pekerjanya,” sebutnya.

Kalau perusahaan tidak membayarkan THR, tambahnya, perusahaan tersebut terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan usahanya sampai dibekukan.

“Walaupun perusahaan telah membayar denda, tapi tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk membayarkan THR ke buruh atau pekerjanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts