Deteksi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Semarang Gandeng Linmas

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Melalui kegiatan “Ngopi Bareng Linmas Bersama Bupati Semarang dalam Rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal” yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ingin mengajak untuk bersama-sama mendeteksi peredaran rokok dan cukai illegal di wilayah setempat.

Adapun Linmas di wilayah Kabupaten Semarang diharapkan bisa menjadi kaki tangan Pemkab Semarang untuk bisa memberikan informasi mengenai peredaran rokok dan cukai ilegal tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco saat dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu, 27 September 2023 mengatakan bahwa, Linmas diharapkan bisa memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Kabupaten Semarang.

“Linmas ini kan bekerja langsung di tengah-tengah masyarakat, sehingga informasi mengenai peredaran rokok ilegal sampai di wilayah terkecil dan terjauh di Kabupaten Semarang pun mereka tahu, sehingga kami harapkan bisa menjadi kaki tangan kami, khususnya Dinas Poldam Kabupaten Semarang untuk memberikan informasi keberadaan rokok ilegal tersebut,” kata Anang kepada Lingkar.

Anang Sukoco lebih lanjut mengungkapkan, jika Linmas hanya bertugas sebagai pemberi informasi ke Dinas Poldam Kabupaten Semarang.

“Karena nantinya yang akan menindak langsung di lapangan adalah petugas Satpol PP dari Dinas Poldam Kabupaten Semarang. Sehingga, informasi tersebut kami harapkan masif datang dari Linmas, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang bisa semakin berkurang,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sudah ada ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan cukai ilegal diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Semarang.

“Tindak lanjut yang dilakukan Satpol PP terkait tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini dengan dilakukan razia atau operasi berdasarkan informasi dari Linmas. Yakni pada tanggal 27 Juli 2023, Satpol PP Kabupaten Semarang berhasil mengamankan 2.400 batang rokok ilegal,” bebernya.

Sementara itu, lanjut Anang Sukoco, pada minggu lalu, Satpol PP dari Dinas Poldam Kabupaten Semarang kembali mengamankan kurang lebih 3.900 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi.

“Rokok-rokok ilegal yang berhasil kami amankan itu berasal dari berbagai merek yang kebanyakan dijual di kios-kios, warung, bahkan toko di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang. Wilayah paling banyak itu temuan kami di Kecamatan Banyubiru, Ambarawa, dan Bawen,” imbuhnya.

Kepala Dinas Poldam Kabupaten Semarang itu juga menyebut, hasil sitaan rokok ilegal tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai.

Sementara razia dalam rangka progam Gempur Rokok Ilegal, lanjutnya, semakin gencar dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi dapat mempengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kabupaten Semarang.

“Padahal kita tahu, bahwa dana tersebut juga dikembalikan lagi ke masyarakat, demi kesejahteraan rakyat, tapi kalau konsumsi rokok ilegal maka dana itu akan terpengaruh. DBHCHT itu kan kembalikan lagi ke masyarakat dimana 40 persen untuk kesejahteraan masyarakar, 50 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan aturan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Anang mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal tanpa cukai. Bahkan, jika ada masyarakat yang mengetahui ada penjual dan pembeli rokok illegal, masyarakat dapat segera melapor ke pihak aparat desa terlebih dulu.

“Selain Linmas, peran serta masyarakat juga kami butuhkan untuk penegakan gempur rokok ilegal itu. Sekali lagi, ini butuh peran serta semua steakholder untuk bisa memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Semarang,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts