Banyak Baliho Kontestan Pilkada Terpasang di Kabupaten Semarang, Ini Kata KPU dan Satpol PP

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sudah mulai banyaknya baliho pengenalan dari para kontestan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Semarang mendapat tanggapan baik dari KPU Kabupaten Semarang, dan juga Satpol PP Kabupaten Semarang sebagai penegak Perda yang ada di wilayah itu.

Diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono bahwa soal banyaknya baliho pengenalan cagub di wilayah Kabupaten Semarang merupakan hak masing-masing orang.

“Kalau soal baliho ini adalah hak masing-masing orang karena baliho ini merupakan salah satu alat peraga sosialisasi,” katanya, Senin 6 Mei 2024.

Namun, lanjut Ketua KPU Kabupaten Semarang ini bahwa pemasangan baliho-baliho tersebut harus mempertimbangkan estetika dan aturan yang ada.

“Memang yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan adalah saat pemasangannya harus mempertimbangkan estetika penempatannya harus sesuai aturan dari perda masing-masing wilayah, termasuk Kabupaten Semarang,” imbuh dia.

Sehingga, katanya, apa yang menjadi tujuan dari masing-masing cagub ini bisa tersampaikan dengan baik, tanpa melanggar perda yang ada.

“Misalnya tidak dipasang di sarana ibadah, pasar tradisional, dan lokasi-lokasi lain yang sudah tertuang dalam perda ini, harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco bahwa terkait mulai banyaknya baliho cagub yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang, diakuinya sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Semarang.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami soal ada tidaknya dugaan pelanggaran pemasangan baliho, namun demikian kami tetap terus bekerjasama dan menjalin komunikasi dengan steakholder terkait baik itu KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang,” terang Anang, terpisah saat dikonfirmasi Lingkar.

Anang lebih lanjut mengungkapkan, bahwa selama ini yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Semarang dalam melakukan penindakan pelanggaran Perda dilakukan secara persuasif.

“Kalau selama ini upaya pertama jelas kondusif persuasif, karena kami ingin menjaga lingkungan Kabupaten Semarang tetap kondusif, ini berupa himbauan-himbauan, namun terkait baliho-baliho cagub ini memang belum ada laporan resmi ke kami, dan kami tetap menjalin komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang, serta steakholder terkait lainnya,” tutup Anang. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Similar Posts