Sekda Jepara Bersikukuh Akan Bongkar Bangunan Pasca Dilaporkan ke Polda

JEPARA, Lingkarjateng.id Permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara AHS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memasuki ranah hukum. Merasa teraniaya dan tidak mendapatkan keadilan, AHS tidak punya pilihan lain, selain menempuh jalur hukum. Hal ini dirinya lakukan semata-mata untuk mempertahankan tanah yang menurut hukum telah menjadi miliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik (HM) Nomor: 455.

Pelaporan AHS dengan terlapor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko ke Polda Jateng dibenarkan oleh Kanit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Kompol Supadi yang menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah masuk tertanggal 4 September 2022.

“Sudah masuk dengan Nomor LP/B/506/X/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 September 2022,” terang Kompol Supadi pada Sabtu, 17 September 2022.

Dalam laporan tersebut, AHS telah melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu, serta menempatkan keterangan palsu dan atau menggunakan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

“Ditunggu saja perkembangannya, selanjutnya akan dapat surat Panggilan dari Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah tidak masalah.

“Saya hanya berpikir positif bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Pemkab. Peruntukannya fasilitas umum dan secara de facto telah tercatat dan digunakan untuk sungai dan jalan di aset BPKAD. Mendadak ada orang yang membangun di jalan tersebut. Maka sikap Pemda, harus kita tegakkan Perda yaitu bongkar,” tegas Sekda Jepara.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Edy ngotot dan tetap berpendapat kalau lahan tanah tersebut milik Pemkab Jepara dengan bukti kepemilikan berupa Hak Pakai Nomor 14. Karena itu, pihaknya mengeluarkan Surat Teguran ke-1 dan ke-2 yang memberikan teguran, sekaligus meminta AHS untuk membongkar bangunan di atas tanah tersebut.

Sementara, AHS merasa dizalimi karena dirinya merasa telah membeli lahan tanah tersebut dalam keadaan aman dan tidak ada permasalahan. Bahkan dirinya mengaku kalau keamanan lahan tanah tersebut juga telah dikuatkan dengan pendapat Kepala BPN Jepara yang menyebutkan kalau dari penelusuran yang dilakukan lahan tanah tersebut dalam keadaan tidak bermasalah.

AHS menyebutkan, meskipun Sekda Edy ngotot mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Jepara dengan bukti kepemilikan berupa Hak Pakai Nomor 14, namun pihak Pemkab Jepara tidak bisa menunjukkan surat Hak Pakai tersebut saat cek lokasi di lapangan maupun saat mediasi di hadapan Pj Bupati Jepara, Forkopimda, KPK, BPN dan jajarannya.

“Sesuai perintah dan instruksi Pj Bupati waktu itu agar dibuka datanya, tapi malah diabaikan. Saya punya rekaman video Pj Bupati memerintahkan untuk buka data saat itu, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan. Malah ini mengirimkan surat teguran kedua,” terang AHS. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Similar Posts