Sasar 2 Kecamatan, Satpol PP Demak Terus Gencarkan Operasi Rokok Ilegal
DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menggencarkan operasi bersama Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ke berbagai pelosok desa di wilayah setempat.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredarang barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa pada Selasa 30 April 2024 personelnya bersama tim gabungan yang meliputi Personil Polres Demak, Kodim, Dinkominfo, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian melaksanakan operasi penindakan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Dempet dan Kebonagung.
“Personil dibagi menjadi dua tim. Tim pertama untuk melakukan operasi di Kecamatan Dempet dan tim dua melakukan operasi di Kecamatan Kebonagung,” kata Agus, Rabu 1 Mei 2024.
Agus menerangkan bahwa masing-masing tim mendatangi warung atau toko yang sudah menjadi target operasi setelah pengumpulan informasi.
“Dengan mendatangi warung atau toko di sepanjang jalan desa, lalu dilakukan pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual, kemudian dikakukan identifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, personil berhasil menyita puluhan batang rokok tanpa cukai di salah satu toko di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Kami berhasil menyita sebanyak 20 batang rokok tanpa cukai dengan merek ZA dari toko salah satu warga di Kecamatan Dempet,” ujarnya.
Agus menjelaskan operasi penindakan barang kena cukai ilegal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024,” jelas Agus. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)