Lingkarsemarang.com

Resmi Dilantik, KPU Jepara Imbau 585 PPS Jaga Kode Etik

JEPARA, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi melantik 585 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Wanita Jepara, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subhan Zuhrie berharap, selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung PPS dapat menjaga kode etik dengan baik.   

Subhan juga menekankan, para anggota PPS selama bekerja harus menjaga integritas selama 24 jam. Para anggota PPS harus bisa memedomani regulasi, tugas, dan wewenangnya termasuk di dalamnya kode etik dan kode perilaku. 

“Mulai hari ini tercatat sebagai penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Tidak boleh misalnya membuat acara atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan peserta Pemilu, baik itu secara langsung,” terangnya. 

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung soal aktivitas di media sosial. Menurutnya, para anggota PPS harus berhati-hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai aktivitasnya di media sosial dapat menguntungkan, atau bahkan sampai merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Itu penting, kadang-kadang orang lupa bahwa status dirinya sebagai apa. Kadang-kadang di media sosial membuat konten atau meng-upload informasi atau meng-like atau men-dislike dan berdampak pada menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Nanti itu akan tekankan jangan sampai itu dilakukan. Harus integritas 24 jam,” ujarnya. 

Resmi Dilantik, KPU Jepara Imbau 585 PPS Jaga Kode Etik
Ratusan PPS dilantik di Gedung Wanita, Jepara, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

Sementara, terkait masa kerja PPS berlaku setelah dilakukannya pelantikan. Ia mengatakan tugas terdekat PPS harus segera melakukan sidang pleno pembagian divisi. Hal ini untuk mempermudah kerja PPS nantinya.

“Karena di tingkat PPS harus ada sekretaris, dan dua orang staf. Juga berkoordinasi sarana prasarana PPS,” terangnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah terbentuknya PPS, selanjutnya akan dibentuk Pantarling (panitia pemutakhiran daftar pemilih). Nantinya setiap TPS akan dipilih satu orang. Sementara TPS di Jepara jumlahnya ada 3.454 TPS. 

“Nanti untuk Panterling hampir sama untuk persyaratannya. Usia di atas 17 tahun, independent sehat rohani jasmani serta diutamakan domisili di wilayah kerjanya. Karena Pantarling ini diharapkan adalah orang yang tahu betul nama-nama warga yang ada di sana. Sehingga tidak merepotkan,” ujarnya. 

Ia menyampaikan agenda perekrutan Panterling akan mulai dilakukan pada 26 Januari. Sementara, masa kerja Panterling direncanakan mulai 6 Februari mendatang.

“Tapi ada hal berbeda dalam pemilihan panterling ini. Yakni diprioritaskan bagi mereka yang dapat menggunakan IT, karena nanti ada pencocokan yang menggunakan IT, dan ini memang menjadi syarat,” ujarnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version