Ratusan Kades di Pati Demo ke Jakarta, Camat Dukuhseti Agus Sunarko: Semoga Berhasil dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik
PATI, Lingkar.news – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Termasuk belasan KIB Dukuhseti, yang berangkat dari halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Didampingi puluhan perangkat desa, mereka akan bergabung dengan puluhan ribu Kades se-Indonesia guna melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.
Menurut Koordinator KIB Dukuhseti, Suwardi mengatakan bahwa, para Kades ini berangkat ke Jakarta akan menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia, pada Selasa, 17 Januari 2023.
“Kedatangan kami ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegas Kades Ngagel tersebut.
Suwardi menyampaikan bahwa, KIB Dukuhseti akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
“Kami akan menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agar pembahasan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023. Selain itu, kami juga akan menyampaikan aspirasi di Kantor Kemendagri,” imbuh Suwardi.
Dikatakan, dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yakni mengenai dana desa dan masa jabatan Kades. Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.
Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan Kades masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.
“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek konflik pasca Pilkades. Dengan masa perpanjangan 9 tahun, diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, masa jabatan 6 tahun justru akan berdampak negatif terhadap desa itu sendiri. Bagaimana tidak, tambahnya, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.
Keberangkatan para Kades bersama perangkatnya ini turut dihantar oleh Camat Dukuhseti, Agus Sunarko. Ia menilai bahwa, penyampaian aspirasi ini, tidak hanya memperjuangkan Kepala Desa saja. Melainkan bagi kepentingan desa secara keseluruhan, khususnya masyarakat.
“Saya berharap aspirasi dari desa diperhatikan para Legislator di pusat, dan dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Salah satunya terkait masa jabatan Kades. Semoga tuntutan Kades berhasil dan pelayanan masyarakat di Kantor Desa tetap berjalan,” harap Agus. (Lingkar Network | Lingkar.news)