Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur
JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penghapusan jabatan gubernur akan membuat rentang kontrol atau pengaturan dari pusat ke bupati atau wali kota terlalu jauh.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menyikapi usulan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, agar jabatan gubernur ditiadakan lagi pemilihannya pada Pilkada 2024 mendatang.
“Perlu kalkulasi. Apakah lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung, misalnya ke bupati wali kota terlalu jauh, span of control (jangkauan kontrol)-nya harus dihitung,” ujar Presiden Jokowi, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, PKB bakal Bentuk Tim Kajian Khusus
Presiden Jokowi mengatakan, siapa pun boleh menyampaikan usulan. Namun setiap usulan perlu disikapi dengan kajian mendalam sebelum ditindaklanjuti.
“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, namanya usulan. (Tapi) semuanya perlu kajian, perlu perhitungan, dan perlu kalkulasi,” jelas Presiden.
Sebelumnya, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar yang juga Wakil Ketua DPR RI mengusulkan agar jabatan gubernur ditiadakan sebagai bagian efisiensi birokrasi.
Menurut Cak Imin, fungsi gubernur tidak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)