Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol di Semarang Diperketat

SEMARANG, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di daerah ini bakal diperketat, termasuk pengaturan jarak dengan tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang Joko Santoso menegaskan bahwa, perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol akan dibatasi pula.

“Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter,” kata Joko, pada Senin, 4 September 2023.

Tidak hanya penjualan, kata dia, perda yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol itu nantinya juga akan mengatur tentang pengawasan produksi minuman beralkohol.

“Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu.

Menurutnya, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam perda tersebut dari golongan B karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi ranah pemerintah pusat.

“Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B,” ujarnya.

Joko menambahkan bahwa, perda tersebut akan memuat sanksi terhadap pelanggar, mulai teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, perda yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sebenarnya sudah ada, tetapi direvisi menyesuaikan perkembangan zaman.

“Raperda terkait minuman beralkohol ini perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perdanya sudah 14 tahun lalu, sudah ‘out of date’. Makanya, perlu disesuaikan regulasi-regulasi yang ada,” kata Ita, sapaan akrabnya.

Perda tersebut, kata dia, nantinya akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, tetapi memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

“Sebagai kota metropolitan kan banyak wisatawan asing datang. Mungkin (minuman beralkohol) biasa, sudah jadi ‘lifestyle’ di negaranya ya, tetapi bagi kita kan ada hal-hal yang tidak bisa seperti itu. Makanya diatur, ada ruang yang jelas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts