Pemprov Jateng Janji Ganti Rugi Tanah Musnah Proyek Tol Semarang-Demak Rampung Bulan Ini

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng) Sumarno menyebut jika saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah membantu menyampaikan persoalan yang dikeluhkan warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak.

Ia mengaku, saat ini Pemprov Jateng sudah berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Daerah (LMAN). Dirinya pun menyebut bahwa uang ganti rugi (UGR) untuk tanah warga yang terdampak tol Semarang-Demak akan dituntaskan pembayarannya pada Agustus ini.

“Untuk pembebasan tanah yang sudah selesai administrasinya sudah kita bantu komunikasikan dengan LMAN dan akan dibayarkan pada bulan Agustus ini,” ujar Sumarno melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sementara saat ditanya apakah penggantian tanah warga menggunakan skema tanah musnah atau tanah biasa, Sumarno menjawab bahwa pihaknya belum tahu perkembangan terkini masalah itu.

“Pada tanggal 18 Juli BPN sudah mengumumkan tanah terindikasi musnah kepada masyarakat dan diberi hak untuk mengambil hak prioritas untuk reklamasi atau tidak. Semua proses masih di ranah BPN, Mas, jadi kami belum mengetahui perkembangannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga menolak tanah mereka disebut tanah musnah. Penetapan skema tanah musnah sesuai Perpres 27 tahun 2023 membuat warga resah karena warga hanya akan mendapat UGR sebesar 30 persen dari harga pasaran.

Warga Desa Bedono pun menuntut penggantian tanah mereka menggunakan skema biasa. Namun, hingga saat ini kepastian ganti rugi tanah mereka yang terdampak proyek pembangunan Tol Semarang-Demak belum jelas. Tercatat, kurang lebih ada 470 hektare lahan warga yang terdampak pembangunan tol dan terendam rob.

Menurut Kepala Desa Bedono Agus Salim, belum ada respon apa pun dari Pemprov Jateng untuk merampungkan uang ganti rugi tanah mereka dengan ganti rugi yang layak.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah terkait itu. Dan saya berharap sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, red) dapat diimplementasikan dalam segala kebijakan pemerintah,” katanya.

Untuk memperjuangkan tuntutannya, ratusan warga Bedono pada Senin lalu, 31 Juli 2023 telah demo di halaman kantor Gubernuran, Semarang. Mereka menolak tata cara penetapan tanah musnah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2017 dan Perpres 52 tahun 2022 maupun Perpres 27 tahun 2023. 

Dalam orasinya, Ketua Koordinator Lapangan Abbas berkata, sebagai rakyat sadar hukum, pihaknya menghormati penuh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, rencana penggantian tanah musnah dengan uang ganti rugi (UGR) yang nilainya jauh dari adil dan layak, yakni hanya 30 persen dari harga pasar dinilai merupakan bentuk kezaliman pemerintah yang sengaja mengkhianati dan menyusahkan rakyat.

“Pemerintah harus memahami bahwa rakyat dalam mengelola, memanfaatkan, dan menggunakan tanah-tanahnya tersebut telah memiliki atas hak dan merupakan media mencari nafkahnya. Sehingga pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan hidup rakyatnya, setelah mereka kehilangan hak atas tanahnya. Oleh karena itu, apabila nilai penggantian tanah musnah jauh dari kata adil dan layak, maka pemerintah telah berbuat zalim dan sengaja menyengsarakan rakyatnya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, jika permasalahan ini tidak kunjung ditangani ataupun di selesaikan, maka warga Desa Bedono akan melakukan aksi lebih besar lagi.

“Jika setelah demo ini tidak ada kejelasan dan tidak juga digubris Pemerintah, maka kami dari Aliansi Masyarakat yang terdampak pembangunan proyek Tol Semarang-Demak akan melakukan aksi atau demo yang lebih besar lagi. Kami akan membawa massa lebih dari ini, karena permasalahan ini menyangkut marwah dari Desa Bedono sendiri. Selagi kami benar kami tidak akan berhenti bersuara dan meminta keadilan,” ancamnya. (Lingkar Network | Rizy Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Similar Posts