Lingkarsemarang.com

Pemkab Kudus Sosialisasikan Aturan Penggunaan DBHCHT ke Masyarakat

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus pada tahun anggaran 2022. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

Agenda sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini mulai digelar di Balai Desa Lau dan Balai Desa Margorejo, Kecamatan Dawe pada Minggu, 30 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan dan pengelolaan DBHCHT kepada masyarakat.

Hartopo menyampaikan, pihaknya ingin memberikan pemahaman mengenai peruntukan penggunaan DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini. Mengingat, setiap tahun, aturan terkait penggunaan DBHCHT selalu berubah.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan DBHCHT, karena terkait penggunaan DBHCHT sekarang aturannya sudah berbeda,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DBHCHT telah ditetapkan sesuai PMK 215/PMK.07/2021. Hartopo pun menyebut, bahwa pemerintah daerah hanya bisa mengikuti aturan tersebut.

“Sekarang ini dengan turunnya PMK 215 peruntukan DBHCHT tidak bisa untuk kegiatan infrastruktur, tapi diganti kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pemkab Kudus Sosialisasikan Aturan Penggunaan DBHCHT ke Masyarakat
ANTUSIAS: Sejumlah masyarakat saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Kabupaten Kudus sendiri menerima alokasi DBHCHT dalam APBD perubahan tahun 2022 senilai Rp 123 miliar. Dana tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021,  DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

“Sesuai perundangan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tak termasuk dalam peruntukan DBHCHT,” tuturnya.

Saat ini, DBHCHT fokus memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pasalnya, sesuai aturan, alokasi untuk kesejahteraan masyarakat yakni sebesar 50 persen dari total DBHCHT yang diterima.

“Aturan dari pusat, alokasi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat difokuskan untuk pemberian BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Selain menjelaskan mengenai peruntukan DBHCHT, dalam agenda sosialisasi tersebut Hartopo juga mengajak masyarakat menggempur rokok ilegal. Masyarakat diminta lebih perhatian mengawasi peredaran atau produksi rokok ilegal di wilayah setempat.

“Kalau mengetahui peredaran atau produksi rokok ilegal jangan ragu untuk melaporkan,” ajaknya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version