Pemkab Kudus Gencarkan Sosialisasi Aturan Penggunaan DBHCHT untuk Kesejahteraan Warga

KUDUS, Lingkarjateng.id Sosialisasi mengenai aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Bupati Kudus, HM Hartopo pun turut andil dalam kegiatan sosialisasi penggunaan DBHCHT tersebut.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi itu, Bupati turut menerangkan mengenai manfaat DBHCHT bagi daerah, khususnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya saat Bupati Kudus HM Hartopo memberikan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Balai Desa Kirig pada Rabu, 23 November 2022.

Bupati menjelaskan bahwa DBHCHT ini diterima Kabupaten Kudus karena termasuk daerah yang menghasilkan hasil tembakau yakni rokok. Sebagai daerah dengan sebutan Kota Kretek, Kudus ikut menyumbang pendapatan negara dalam hal penerimaan cukai.

Dirinya pun menekankan akan manfaat DBHCHT bagi Kabupaten Kudus. Ia memaparkan bahwa penggunaan DBHCHT mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat untuk penggunaan DBHCHT,” ucapnya.

Ia membeberkan bahwa DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2022 sebesar Rp 174,23 miliar. DBHCHT tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan PMK Nomor 215/PMK.07/2021.

“Anggaran DBHCHT 40 persen dialokasikan untuk bidang kesehatan, 10 persen bidang penegakan hukum dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Bupati Kudus Gencarkan Sosialisasi Aturan Penggunaan DBHCHT untuk Kesejahteraan Warga.
PENYALURAN BLT: BLT dari alokasi DBHCHT tahun 2022 yang hendak dibagikan ke buruh rokok yang ada di Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Secara rinci, alokasi DBHCHT untuk bidang kesehatan sebesar Rp 69,69 miliar. Kemudian untuk bidang penegakan hukum sebesar Rp 17,42 miliar dan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 87,11 miliar.

Penggunaan DBHCHT tersebut pun diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penggunaan DBHCHT saat ini diharapkan bisa membantu memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi.

 “Kalau sebelum pandemi dulu, penggunaan DBHCHT masih bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Namun untuk saat ini, penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, karena ini sebagai upaya pemulihan setelah pandemi,” bebernya.

Pada kesempatan itu, salah satu warga Desa Kirig yakni Atok mengaku senang dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Balai Desa Kirig pada Rabu, 23 November 2022.

Menurutnya, kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat mengenai peruntukan DBHCHT, sehingga masyarakat tidak salah paham tentang penggunaan anggaran yang ada di Pemkab Kudus. “Ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat tentang penggunaan dana cukai, selain itu juga sebagai bentuk transparansi Pemkab Kudus. Kami juga bisa paham tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar

Similar Posts