Lingkarsemarang.com

Parkir di Wisata Semarang Tak Sesuai Regulasi, Jukir Naikkan Tarif Sesuka Hati

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pungutan tarif parkir di sejumlah tempat di Kota Semarang melebihi ketentuan. Hal itu sering menjadi sorotan warga di Kota Semarang.

Melihat kondisi tersebut, banyak warga Kota Semarang mengeluhkan tarif parkir yang dirasa mahal dan melebihi ketentuan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Banyak juru parkir nakal meminta imbalan sejumlah Rp 5 ribu kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di kawasan wisata Semarang.

Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 37 Tahun 2021 tarif parkir di Kota Semarang yakni tarif retribusi sepeda motor roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu dan roda enam dan lebih sebanyak Rp 15 ribu.

Akan tetapi, praktik parkir di lapangan sangat berbeda dari biaya parkir yang sudah ditentukan pada Perwalkot tersebut.

Luluk salah seorang pengunjung wisata Sam Poo Kong Semarang mengungkapkan keresahannya dengan biaya parkir di kawasan tersebut yang mencapai Rp 5 ribu.

“Padahal disitu hanya parkir sebentar, namun ditarik tarif parkir Rp 5 ribu,” kata Luluk pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Ia mengeluhkan terkait tarif parkir yang mahal. Ditambah juru parkir tidak memakai seragam saat menarik retribusi parkir.

Senada, Fajar (23) salah seorang pengunjung wisata asal Mranggen juga merasakan hal yang sama. Menurutnya, parkir liar di wisata Kota Semarang menjadikan pengunjung enggan untuk berkunjung.

Fajar menyebut, hal itu akan berdampak pada citra wisata Ibu Kota Jawa Tengah menjadi buruk.

“Parkir mahal, jadi malas datang ah,” ucapnya dengan kesal.

Ia berharap, juru parkir di Kota Semarang seharusnya diedukasi dengan aturan yang ada. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang akan memarkir kendaraan di wilayah Kota Lumpia.

“Diedukasi, pelayanannya diperbaiki agar wisatawan tidak enggan memberi,” harapnya.  

Disisi lain, berdasarkan informasi Polrestabes Semarang sempat menindaklanjuti juru parkir di kawasan Simpang Lima terkait pemungutan parkir tak sesuai aturan.

Bahkan mereka (juru parkir) sempat dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pembinaan persuasif. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version