Lingkarsemarang.com

Normalisasi Kali Beringin Semarang Terhambat, 1 Warga Tolak Penertiban

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penertiban dan normalisasi Kali Beringin, Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu, Semarang terpaksa tertunda. Pasalnya ada pihak yang tidak menginginkan pembongkaran lahan di pinggir Kali Beringin.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan bahwa puluhan personelnya sempat dihadang oleh ormas (organisasi masyarakat) ketika akan melakukan penertiban. Ia menjelaskan, ada satu pihak yang mengklaim mempunyai surat kepemilikan tanah sehingga menolak adanya penertiban.

“Pembangunan jembatan, karena sengketa ini yang dikatakan oleh satu pihak merasa punya tanah. Sudah kami sampaikan untuk gugatan saja, kalau dia merasa punya langsung saja lapor ke pengadilan negeri (PN) jangan merepotkan Pemkot dan BBWS untuk menormalisasi sungai ini karena ini habis banjir,” bebernya pada Selasa, 1 November 2022.

Dirinya menyebutkan ada satu ormas pasang badan untuk warga yang tidak terima lahannya dilakukan penertiban untuk normalisasi Kali Beringin.

Pihak Satpol PP sudah mengajak berkoordinasi di Balai desa, namun pihak ormas tidak mau melayani.

“Kita aja ke kelurahan, tapi mundur. Tolong jangan dipermainkan pemerintah kota,” tegasnya.

Kendati begitu, Satpol PP akan terus melakukan penertiban agar normalisasi sungai bisa segera dilakukan.

“Besok kita akan datang dan tertibkan. Jadi mohon warga yang tidak mengikuti (aturan) segera Perdakan, kan penak toh, karena yang berhak menentukan tanah milik siapa ‘kan pengadilan,” ucapnya.

Ke depan, Satpol-PP akan akan tegas melakukan penertiban untuk normalisasi Kali Beringin karena lahan itu merupakan aset Pemkot Semarang.

Selain itu, BBWS juga sudah menganggarkan dana ratusan miliar untuk normalisasi Kali Beringin. Jika normalisasi sungai tidak segera dilakukan  maka akan memisahkan dua kampung.

“Silahkan mereka gugat, namun pembangunan berjalan. Nanti ‘kan akan kelihatan itu milik siapa,” terangnya.

lebih jauh, normalisasi Kali Beringin rencananya akan dilakukan sepanjang 940 meter. Hanya karena satu warga tidak setuju karena mengklaim lahan kepemilikan, penertiban di sepanjang jalan sungai jadi terhenti.

“Warga lain tidak masalah, hanya satu warga saja,” tutupnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version