LBH Rupadi Beri Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu dengan Ikhlas

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) sejak tahun 2020 hingga sekarang, total sudah melakukan pendampingan hukum sebanyak 179 perkara. 

Meski mayoritas 80 persen perkara gratis, namun perkumpulan tersebut ikhlas membantu masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara gratis. 

Direktur DPN LBH Rupadi Dr (HC) Joko Susanto, menyampaikan perkumpulannya memang belum terakreditasi di Kemenkum HAM, namun sudah memiliki legalitas badan hukum yang resmi berupa akta notaril, pengesahan Kemenkum HAM, nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, dan pencatatan di Kesbangpol.

Sehingga, kata dia, lembaganya tidak bisa mendapatkan bantuan dana masyarakat atas kasus yang sudah didampingi secara prodeo maupun probono. 

Namun, bantuan hukum yang dilakukan perkumpulan tersebut tetap berjalan dengan maksimal, dengan sistem bagi hasil. Bahkan ada perkara pidana yang sampai diputus bebas dan lepas.

Hal ini ia sampaikan saat membacakan naskah pelantikan dan pengukuhan DPP LBH RUPADI dengan Ketua Umum, Sunardi dan Sekjend, Chyntya Alena Gaby, di aula Gedung Juang 45 Semarang, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

“Kalau ada perkara komersil yang didampingi kantor pribadi, maka dana teman-teman akan ada yang disumbangkan ke kas LBH Rupadi untuk pendampingan gratis. Ini karena 80 persen perkara yang ditangani LBH Rupadi dari kalangan kurang mampu dan gratis,” kata Joko Susanto.

Untuk itulah, apabila ada perkara yang sudah selesai didampingi, maka pihaknya, tidak akan melarang atau menolak jika diberikan sesuatu oleh klien. 

Dengan catatan, kata dia, sepanjang bukan anggotanya di LBH Rupadi yang meminta atau memaksa klien memberikan sesuatu. 

“Tak jarang, tim kami dapat dari klien buah tangan. Pernah dapat buah nangka dua karung, petai satu karung, srikaya, pisang, dan ikan manyung,” tuturnya.

Ia menuturkan bahwa, pihaknya mendampingi perkara dari beberapa daerah mulai dari Semarang, Pati, Demak, Grobogan dan masih banyak daerah lainnya.

“Perkara yang kami dampingi juga tidak hanya di Semarang, melainkan pernah juga ada di Pati, Demak, Grobogan, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kendal, Salatiga, Batang , Purworejo, Solo, Sukoharjo, dan Tegal,” ungkapnya. 

Sementara itu, Muslichah Setiasih yang hadir membacakan sambutan Pj. Gubernur Jateng, mengapresiasi pelantikan dan pengukuhan perkumpulan tersebut. 

Ia menuturkan, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Ini berlaku untuk setiap warga negara. 

Untuk itu, pihaknya meminta, jangan pilih- pilih atau diskriminasi terhadap warga yang ingin mencari keadilan. 

“Jangan ekslusif di kalangan organisasi saja, tapi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Muslichan Setiasih.

Bahkan, lanjut dia, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 

“Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia,” tuturnya.

Pihaknya juga mengaku menaruh rasa hormat kepada LBH RUPADI karena tetap teguh dalam memberikan bantuan hukum.

“Maka, saya menaruh hormat kepada kawan-kawan LBH RUPADI yang sampai dengan saat ini tetap teguh berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di ranting dan cabang di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Kemudian, Ketua Umum DPP LBH RUPADI, Sunardi, dalam sambutannya mengatakan, keberadaan penyelenggara bantuan hukum, dirasa bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. 

Bantuan hukum, kata dia, dinilai belum dapat memberikan akses keadilan yang sama bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan. 

“Bantuan hukum menjadi salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil dan menjamin pelaksanaan hak asasi warga negaranya, dalam hal ini adalah keadilan,” sebutnya.

Diketahui, dalam kegiatan Pelantikan dan pengukuhan itu, selain DPP LBH Rupadi, juga dilakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap enam Alat Perangkat Perkumpulan sebagai badan pendukung organisasi atau sayap perkumpukan. 

Keenam Alat Perangkat Perkumpulan itu antara lain, DPW LBH Rupadi Provinsi Jateng dengan Ketua Umum dijabat Muhamad Nastain, Badan Paralegal Indonesia (BARA) dijabat Muhammad Alfin Aufilah Zen, Badan Negosiator Hukum (BAHU) dijabat Sumanto, 

Selanjutnya, Balai Mediasi Hukum (BADIKUM) dijabat Sasetya Bayu Effendi, Pusat Kader Mahasiswa Ilmu Hukum (PASEDIUM) dijabat Ananda Mislahul Fithra, Kantor Tim Advokasi Rumah Pencari Keadilan (ORMAHEN) dijabat Eko Setyo Ari Wibowo, Pejuang Muda Keadilan (PEMUKA) dijabat Muhammad Raffli Nauval. 

Turut hadir dalam acara itu antara lain, Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, dan Kesbangpol Provinsi Jateng Muslichah Setiasih

Selain itu para sesepuh LBH Rupadi, yang turut bertugas, ada Ong Budiono, Bahrul Fawaid, Muhammad Dzikirullah H. Noho, Raden Marsudi, Irawan, Okky Andaniswari, Muhammad Dasuki, dan banyak lagi. 

Hadir pula undangan dari Kabag Hukum Pemkot Semarang Diah Supartiningtyas, Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Bapas Klas 1 Semarang, Kodim 0733/BS Semarang, dan banyak lagi. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)

Similar Posts