KPU Bantul: Semua TPS Harus Ramah Untuk Pemilih Disabilitas

Bantul, LINGKAR.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menekankan kepada semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada gelaran Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 14 April nanti harus ramah dalam mengakomodir penyandang disabilitas, sehingga para pemilih yang berkebutuhan khusus tidak kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya ketika mencoblos.

“Dari total sebanyak 3.166 TPS yang ada di Kabupaten Bantul, semua harus ramah difabel, harus bisa diakses dan dijangkau dengan mudah,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa pada acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Bantul, Rabu.
Oleh karena itu, KPU Bantul berkomitmen untuk memberi pelayanan terbaik bagi semua pemilih ketika datang ke bilik suara di TPS, karena terutama aksesibilitas bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang penting.
“Misal dibangun di tempat berundak (bertingkat) bagaimana caranya teman-teman difabel tidak kesulitan di sana. Atau coba dicek lagi, apakah bilik suaranya juga masih terlalu tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KPU Bantul juga berpesan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, agar bagaimana petugas bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS.
Dia mengatakan, hal inilah yang juga menjadi alasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan, apalagi saat ini sudah 20 hari menjelang waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak 2024.
“Mari saling bahu-membahu, karena KPU tidak bisa melaksanakan sepuluh tahapan pemilu sendirian. Sebagai tambahan informasi, penyelenggaraan pemilu di Indonesia ini merupakan yang terbesar di dunia,” katanya.
Pihaknya juga mengajak semua pihak dan stakeholder terkait untuk saling bekerja sama agar bisa menunjukkan bahwa demokrasi yang sedang berjalan ini merupakan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.

Dalam simulasi tersebut, KPU Bantul juga mengenalkan aplikasi SIREKAP, aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu, bagi ppk, pps dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). (rara-lingkar.news)

Similar Posts