Komut LMG Agus Sunarko Siap Laporkan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers Minggu Ini
PATI, Lingkar.news – Upaya untuk islah (perdamaian, red) antara Lingkar Media Group (LMG) dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga kini belum mendapatkan titik terang. Tuntutan Lingkar agar Ganjar minta maaf atas statemennya yang menyinggung LMG tak dipenuhi.
Oleh karena itu, Komisaris Utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., MSi. akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni melaporkan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers.
“Kami (LMG) sudah memberikan kelonggaran, akan tetapi kelonggaran tak dihiraukan. Jadi sebagai bentuk konsistensi kami sebagai media sing cetho wello-wello (jelas sekali, red.), maka saya selaku pemilik Lingkar Media Group akan melangkah ke proses hukum,” tegas Agus Sunarko yang terkenal dengan panggilan Agsun pada Minggu, 19 Februari 2023.
Melawan Arogansi Ganjar, Komut LMG Agus Sunarko Tuntut Gubernur Minta Maaf atau Proses Hukum
Ia menjelaskan langkah yang akan diambil oleh dirinya selaku Komisaris Utama, yakni melaporkan Ganjar Pranowo ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara. Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ganjar telah menyinggung LMG dengan menyebutnya “media ora cetho” saat diwawancarai reporter Lingkar TV yang merupakan bagian dari Lingkar Media Group (LMG). Alih-alih menjawab solusi penanganan macet Juwana yang jadi pertanyaan reporter Lingkar, Ganjar justru menyebut media tempat reporter itu bernaung adalah “media ora cetho” (media tidak jelas).
Kawal Lingkar Laporkan Ganjar, Ormas Mantra Siap Kerahkan Massa
Atas ucapan Ganjar yang kemudian viral tersebut, Agsun menilai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta).”
Pasal 4 ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: “Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.”
Ormas Mantra Kawal LMG Laporkan Ganjar ke Mabes Polri, KPK, dan Kemendagri
Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”
Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.”
Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar. Tuntutan Agsun sangatlah jelas: minta maaf atau proses hukum. Karena somasi LMG yang dilayangkan pada Selasa, 7 Februari 2023 ke Ganjar tak direspon, Agsun memutuskan melangkah ke tahap selanjutnya.
Sesuai rencana, dengan pengawalan ratusan massa dari Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Agsun mengagendakan melaporkan Ganjar ke Polresta Pati besok Jumat, 24 Februari 2023. Selanjutnya pada hari Senin, 27 Februari 2023 juga melaporkan ke Polda Jateng dan Selasa, 28 Februari 2023 – Rabu, 29 Februari 2023 giliran ke Mabes Polri dan Dewan Pers di Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)