Lingkarsemarang.com

Ketua Pengadilan Agama Semarang Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ada Apa?

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Semarang akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah karena dinilai melanggar peraturan Mahkamah Agung dalam kasus penyitaan Hotel Golden City Semarang. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Intan Mas Indonesia, John Richard.

Richard juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial Pusat agar ada tindakan tegas. Bahkan, dirinya meminta Ketua Pengadilan Agama Semarang dicopot dari jabatannya. Jika memang pencopotan tidak dilakukan maka ia akan melakukan tindakan tegas dengan melapor ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dirinya mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan agama masih ada upaya perlawanan (verzet). Bahkan, penyitaan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh PA Semarang karena melanggar hukum. 

“Dilakukan sita eksekusi, berarti ada sifat melawan hukum,” kata Richard pada Kamis,  5 Januari 2023.

Sebelumnya, Hotel Golden City yang terletak di Jalan MT Haryono, Semarang disita Pengadilan Agama Kota Semarang pada Rabu, 21 Desember 2022.

Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri, mengatakan penyitaan dilakukan lantaran PT Intan Mas Indonesia tidak mampu membayar pinjaman kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.

Sedangkan hotel Golden City merupakan jaminan dari PT Intan MasIndonesia kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.

“Total pinjaman sekitar Rp 200 miliar,” ujarnya, pada Kamis, 22 Desember 2022.

Berdasarkan penuturannya, PT Intan Mas Indonesia hanya mampu mencicil sebanyak 11 kali kepada PT Bank Panin Dubai Syariah dengan jumlah cicilan Rp 50 juta per bulan. 

“Cicilan Rp 50 juta. Itu pun tidak ada bunganya, hanya pokok saja,” ucapnya.

Dardiri menambahkan bahwa proses hukum antara Bank Panin Dubai Syariah dengan PT Intan Mas Indonesia sudah berlangsung sejak 2019 silam.

“Tahun 2019 itu sudah mengajukan eksekusi dari PT Panin Bank. Kemudian PT Intan Mas melakukan perlawanan. Prosesnya sudah ke kasasi, sampai kasasi turun pada 2021. Akhirnya awal 2022 Panin Bank mengajukan permohonan untuk meneruskan proses eksekusi, karena ada perlawanan, dan Panin Bank mengajukan permohonan kembali eksekusinya itu,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 23 November 2022 dilakukan penetapan penyitaan. Namun, proses penyitaan baru dilakukan pada Rabu, 21 Desember 2022.

Dengan begitu, lanjut Dardiri, jaminan berupa bangunan Hotel Golden City sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah disita. Namun untuk beroperasi, saat ini masih diperbolehkan selama belum dilelang. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version