Lingkarsemarang.com

Kesal Difitnah, 3 Pemandu Karaoke di Semarang Hajar Rekannya hingga Babak Belur

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak tiga wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di kawasan Argorejo atau bekas lokalisasi Sunan Kuning Semarang harus berurusan dengan hukum karena mengeroyok seorang rekannya sesama pemandu karaoke.

Mereka mengeroyok ramai-ramai hingga korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ketiga tersangka mengaku kesal hingga melakukan penganiayaan karena menuduh korban menjadi biang dipotongnya uang pendapatan bekerja di tempat itu oleh pengelola. Akibat penganiayaan itu, korban bernama Lina alias Bunga mengalami luka-luka.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing Vita Ayu warga semarang, Aqil alias Rara dan Selvinda alias Vivi yang keduanya berasal dari Lampung Tengah.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memukul korban dan menuduh korban hingga melontarkan kata-kata yang tidak sopan.

ANIAYA REKAN KERJA, TIGA PEMANDU LAGU DIRINGKUS POLISI DI SEMARANG

“Memberitahukan informasi yang tidak benar kepada ibu asuh mereka yang kemudian mereka merasa sakit hati terhadap pelapor. Lalu, Saudara Rara datang dan menarik rambut korban sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan. Selanjutnya, ia memukul dengan tangan kosong sebanyak 2-3 kali,” ujar AKBP Yuswanto Ardi.

Sementara Vita, lanjut AKBP Yuswanto Ardi, menarik rambut korban, menuduh korban hingga memukul sebanyak 10 kali. Sementara Vivi juga melakukan tindakan yang sama.

Tindakan kekerasan yang berlangsung di depan Wisma Karaoke Arum Dalu, Jalan Argorejo IV Kompleks Lokalisasi Sunan Kuning itu dipicu kekesalan ketiga pelaku karena korban diduga menjadi penyebab ketiganya didiamkan oleh koordinator pemandu lagu dan biang terjadinya pemotongan uang hasil bekerja selama seminggu.

AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, ketiganya tersangka dapat ditangkap setelah sempat kabur dan mencoba bersembunyi di bekas lokalisasi Gambilangu di perbatasan Semarang dan Kendal.

Atas perbuatannya, tambah dia, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. (Lingkar Network | Henuvan – Lingkar TV)

Exit mobile version