Kepala Dinnakerind Demak Ungkap Kriteria Perusahaan yang Dapat Terapkan Permenaker No 5/2023

DEMAK, Lingkar.news – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 menjadi pilihan sulit bagi buruh. Buruh menilai, Permenaker tersebut berpotensi melanggengkan praktik pemotongan upah dan pemberian upah di bawah standar UMK serta rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Agus Kriyanto mengatakan bahwa, terdapat pilihan yang sulit dari ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Namun, hal itu harus tetap dilaksanakan.

“Pilihan yang pertama, dipaksa dengan standar upah yang ada, namun ada kemungkinan setelah itu perusahaan terjadi collaps atau bangkrut dan akhirnya melakukan PHK karyawan,” kata Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto.

Kepala Dinnakerind Demak Sebut Permenaker No 5/2023 Lindungi Buruh dari PHK

Atau, lanjutnya, tetap bertahan dengan pilihan-pilihan yang sulit. Dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023, perusahaan dapat memberikan upah hingga paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima oleh pekerja. Sehingga terjadi pemotongan upah sebesar 25 persen, karena jam kerja berkurang.

Meski demikian, tidak semua perusahaan dapat menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dengan melakukan pemotongan upah dan mengurangi jam kerja.

“Itukan sudah diatur tidak boleh kurang dari 75 persen dari upah yang biasa diterimanya. Itu kan pengurangannya jam kerja, memang sulit. Selain itu, tidak semua perusahaan dengan alasan Permenaker tersebut serta merta mereka mengajukan pengurangan atas UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang boleh melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, yaitu memiliki buruh paling sedikit 200 orang, dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

“Kemudian, orientasi penjualan produknya ke Eropa dan Amerika yang saat ini terjadi kondisi perekonomian yang kurang bagus di sana,” ujarnya.

Penyesuaian-penyesuaian dalam aturan yang yang diterbitkan pada 8 Maret 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, hanya berlaku 6 bulan dan hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Diketahui, tujuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker 5 Tahun 2023 adalah menjaga kelangsungan usaha dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan ekspor. Jika kelangsungan usaha terjaga maka bisa mencegah terjadinya PHK. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts