Lingkarsemarang.com

Jual Uang Palsu Lewat Telegram, 2 Pria Diciduk di Semarang

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pembuat uang palsu yang dijual secara daring sesuai dengan pesanan konsumen.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang pada Rabu, 23 November 2022 mengatakan bahwa tersangka AMH (24) warga Bugangan, Semarang Timur, sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp 70 juta.

“Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.

Menurut dia, uang palsu tersebut dijual sebesar Rp 100 ribu untuk uang palsu senilai Rp 300 ribu. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu.

Dari pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta dan cat semprot.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.

Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version