LingkarSemarang

Hanya Butuh Waktu 30 Menit, Satpol PP Demak Evakuasi Ular di Rumah Warga Betokan

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melalui bidang pemadam kebakaran (Damkar) kembali membantu mengevakuasi ular yang masuk ke dalam rumah salah satu warga Desa Betokan RT 03 RW 02 Kecamatan Kota, Kabupaten Demak. 

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa semula regu piket dari pos Damkar menerima laporan terkait adanya seekor ular yang masuk kedalam rumah warga Desa Betokan Demak. 

Mendapati adanya laporan tersebut, regu piket meluncur ke TKP untuk melakukan evakuasi ular yang dirasa mengganggu aktifitas di dalam rumah. 

“Kejadian itu pada Rabu kemarin 8 Mei 2024, petugas Damkar kembali melakukan evakuasi seekor ular yang ada di rumah warga, petugas kemudian langsung ke lokasi mebawa peralatan yang dibutuhkan,” ujar Agus.

Sesampainya petugas di rumah warga tersebut, dengan cekatan mencari keberadaan seekor ular yang ternyata bersembunyi dibalik lemari es.

Dengan dibekali hook atau alat semacam tongkat dengan panjang kurang lebih satu meter, petugas berhasil mengevakuasi ular tersebut. 

“Proses evakuasi lumayan cepat kurang lebih hanya setengah jam, menerima laporan sekitar pukul 15.25 WIB dan berhasil dievakuasi pukul 16.00 WIB,” jelasnya. 

Agus juga mengatakan, Satpol PP melalui bidang damkar kerap menerima laporan untuk membantu evakuasi binatang-binatang berbahaya didalam rumah. 

“Sebelumnya itu juga ada laporan evakuasi ular kobra di Kantor Kecamatan Karanganyar, ada juga yang di rumah warga di sekitar Kadilangu,” katanya. 

Selain ular, Satpol PP juga kerap menerima laporan terkait keberadaan sarang tawon yang dirasa mengganggu aktivitas pemilik rumah saat berada didalam rumah.

Agus menambahkan bahwa Satpol PP melalui bidangnya terus berupaya menjalankan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuo membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Demak. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version