Lingkarsemarang.com

Diduga Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Semarang Minta Pengembang Langgar Izin Ditindak

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman meminta ada sanksi tegas bagi pengembang yang melakukan pelanggaran pembangunan di wilayah zona hijau. Hal itu menindaklanjuti terjadinya banjir bandang yang menerjang Perumahan Wahyu Utomo Ngaliyan, Semarang, belum lama ini.

“Pertama peringatan, kalau sudah kelewat ya dibongkar,” ujarnya pada Kamis, 17 November 2022.

Berdasarkan investigasi dari pemerintah, disebutkan ada beberapa pengembang yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun perumahan telah terbangun. 

Sementara itu, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu pun menyayangkan adanya bangunan tak berizin di wilayah yang harusnya merupakan kawasan hijau.

“Ini saya sudah bicara dengan Distaru untuk ngecek karena sebenarnya diatas ini ‘kan sudah tidak ada kawasan untuk pembangunan perumahan. Ini nanti kita cek dan saya masih menunggu laporan dari Pak Sekda,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menangani banjir di Kota Semarang harus ada investigasi juga di wilayah kabupaten penyangga, seperti Kabupaten Semarang dan Kendal. Pasalnya, di daerah penyangga juga banyak membuka lahan perumahan. Saat ini, lanjutnya, Pemkot tengah melakukan pemetaan wilayah yang dianggap sering terjadi banjir.

“Ketika banjir ini tidak serta merta dari Kota Semarang saja, karena hulunya dari wilayah kabupaten lainnya. Sehingga, memang kami akan melakukan pembicaraan untuk pemetaan dahulu. Kemudian kita akan duduk bersama dengan para bupati yang ada di sana untuk kita minta dari pengampu wilayah juga bisa menertibkan seperti yang ada di Kota Semarang,” tutupnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version