Civitas Akademika Serukan Penegakan Demokrasi Pemilu 2024

Lingkar.news – Sejumlah civitas akademika menyerukan penegakan demokrasi di Indonesia lantaran menilai proses demokrasi pemilihan umum 2024 telah dicederai.

Petisi penegakan demokrasi salah satunya diserukan Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis (Pertinasia) yang beranggotakan 214 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Seruan petisi itu disampaikan Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA. Ia menyampaikan bahwa telah terjadi pencederaan demokrasi dan pengebirian hak demokrasi masyarakat dengan berbagai propaganda dan paparan yang cenderung destruktif yang mengancam keutuhan NKRI.

Pertinasia juga menyebutkan ada pelanggaran etika sejak proses pencalonan pemimpin melalui legalisasi yang seharusnya inkonstusional dan merendahkan martabat bangsa.

“Pesta demokrasi pemilihan umum 2024 seharusnya menjadi peristiwa demokrasi yang melibatkan masyarakat tanpa rasa takut dan intimidasi demi mendapatkan pemimpin dan perwakilan terbaik yang akan memperjuangkan kemerataan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Kemudian menyikapi berbagai perkembangan politik, hukum, serta kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini, Pertinasia menyatakan enam poin pernyataan sikap dan ajakan.

1. Menentang keras tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta segala bentuk turunannya berupa politik dinasti yang mengabaikan norma hukum dan moralitas

2. Menuntut Presiden memastikan netralitas penyelenggara negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun penyelenggara negara yang lain serta harus memberikan teladan terbaik;

3. Menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilihan umum

4. Menuntut penegakan aturan pemilihan umum dan etika penyelenggaraan pemilihan umum yang menjunjung tinggi asas kebebasan, kejujuran dan keadilan serta berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pihak-pihak tertent

5. memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara dan tindakan intimidasi yang bertentangan dengan upaya penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil

6. Mengajak civitas akademika perguruan tinggi terlibat bersama rakyat untuk terus mengawal pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Seruan penegakan demokrasi juga diserukan civitas akademika Universitas Diponegoro, yang menyampaikan bahwa bahwa hukum sepatutnya merupakan alat untukmencapai tujuan negara, bukan mencapai tujuan kekuasaan pribadi. Mereka menilai demokrasi saat ini mengalami kemunduran sehingga penyelenggara negara harus kembali ke koridor demokrasi.

“Itu harus kita wujudkan dengan kita ikut mengambil pilihan, terserah sesuai hati Nurani dan pikirna kita bersama di dalam menilai. Kami hanya punya kepentingan nilai moral dan etika harus dijunjung tinggi,” seru Guru Besar Undip, Prof. Suradi Wijaya Saputra. (Lingkar Network | Hms – Lingkar.news)

Similar Posts