Lingkarsemarang.com

Cek Nominalnya, UMK Semarang 2023 Naik 7,95 Persen

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengungkapkan Upah Minimum Kota atau UMK Semarang tahun 2023 naik 7,95 persen. Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja buruh di kantor Disnaker Kota Semarang pada Selasa, 29 November 2022.

Alhasil, UMK Semarang yang pada tahun 2022 sebanyak Rp2.835.021,29, pada tahun 2023 menjadi Rp3.060.348,78 atau naik Rp225.327, 49. Kenaikan mencapai 7,95 persen dengan memakai penghitungan Alfa 0,3.

“Hasil rapat terakhir dalam periode November pengusulan APINDO dan serikat pekerja ibarat pedagang sepasang sandal, kaki kanannya pemerintah dan kaki sebelah kiri masyarakat, dua sandal itu tidak mungkin maju bareng, pasti gantian. Tahun kemarin pemerintah sepakat dengan APINDO dan tahun ini pemerintah sepakat dengan serikat pekerja, kenaikan sekitar 7,9 persen,” ujar Sutrisno.

Dalam rapat tersebut, APINDO bersikukuh pada PP No. 36 Tahun 2021. Sementara, serikat pekerja mengusulkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. 

“Tapi ini baru usulan. Nanti tinggal Ibu Wali Kota yang menyepakati kebijakan kaya apa, tapi hasilnya kayak gitu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan serikat pekerja menyepakati kenaikan 7,95 persen berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Ia menjelaskan alasan menggunakan Alfa 0,3 berdasarkan keterangan wali kota yang mengatakan pengangguran di kota Semarang tidak begitu banyak.

“Pemerintah provinsi juga menetapkan Alfa 0,3 bukan 0,25,” jelasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version